ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL
ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL
1.
Pengertian
ilmu jarh dan ta’dil :
Al-Jarh secara etimologi merupakan bentuk mashdar,
dari kata جرح يجرح جرحا yang
berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan
mengalirnya darah dari luka itu” [1].
Dikatakan جرح
الحاكم وغيره الشاهد yang berarti hakim dan yang lain
melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan
sebagainya.[2]
Al-Jarh secara terminologis berarti munculnya suatu
sifat dari dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan
hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah
riwayatnya atau bahakan tertolak riwayatnya. Sedang “at-Tarjih”
menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian
lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.
Di dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh
Syaikh Manna Al-Qaththan, Jarh menurut istilah adalah terlihatnya sifat pada
seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan
dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya
hingga kemudian ditolak.[3]
Para ulama Hadits mendefinisikan al-jarh
sebagai berikut :
الجرح
عند المحدثين الطن فى راوي الحديث بما يسلب او يخلّوبعدالته او ضبطه
“Jarh, menurut muhadditsin, adalah menunjjukkan
sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan adalah atau kedhabitannya”.[4]
Al-Adl secara etimologi berarti sesuatu yang terdapat
dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari lacur. Orang yang adil
berarti yang diterima kesaksiannya. Ta’dil pada diri seseorang berarti
menilainya positif.[5]
Kemudian, para ulama hadits mendefinisikan at-ta’dil
sebagai berikut :
والتعديل
عكسه وهو تزكية الراوي والحكم عليه بأنه عدل أو ضابط
“ Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu
menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan
dhabith.”
Sedangkan menurut Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as
Shidieqy definisi ta’dil adalah:
وصف
الراوى بصفات توجب عدالته التى هي مدار القبول لروايته
“’Mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat
yang dipandang orang tersebut adil, yang menjadi sumbu (puncak) penerimaan
riwayatnya”.[6]
Ulama lain mendefinisikan al-Jarh dan at-ta’dil
dalam satu definisi, yaitu:
علم يبحث عن
الرواة من حيث ماورد فى شأ نهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
“Ilmu yang membahas tentang para perawi
Hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat
mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafaz tertentu”.[7]
Dan dari berbagai macam pengertian itu, maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian Jarh wa Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan
tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya
(memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan
untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
Dasar
pensyari’atannya :
Mengikut prinsip asal,
membicarakan tentang kedudukan peribadi orang lain dari segi keburukan dan
kejahatannya tidak dibolehkan. Bagaimanapun dalam hal periwayatan hadis,
perkara ini adalah sesuatu yang sangat penting dan tidak boleh dielakkan. Ini
kerena, ulama hadis tidak akan dapat menentukan kesahihan sesuatu sanad hadis
tanpa membicarakan siapakah perawi-perawi di dalam rantaian sanad tersebut.
Menyembunyikan mana-mana sifat yang tidak baik yang ada pada perawi akan menjadikan
usaha menilai hadis terkendala[8]. Oleh
kerana itu, ulama menyatakan membicarakan hal orang lain dalam ilmu al-Jarh
Wa al-Ta`dil termasuk di dalam maksud hadis Rasulullah s.a.w.:
عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ
وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
Agama itu adalah nasihat (menginginkan kebaikan). (Muslim, Ahmad,Abud Daud, al-Nasa`i dan al-Tirmizi)
Allah s.w.t. memerintahkah umat Islam supaya bersikap
kritis terhadap sebarang berita yang datang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ
فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ
نَادِمِينَ
Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidikilah (untuk menentukan) kebenarannya. (al-Hujurat: 6)
Selain itu juga surah al-Baqarah
ayat 282:
وا ستشهد وا شهيد ين من رجا لكم فا ن لم يكو نا رجلين فرجل وامرا تن ممن تر ضو ن من الشهدﺁء ان تضل ا حدا هما فتذ كرا حدا هما الاخرى ولا يأب الشهدء اذا ماد عوا.
Artinya: ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya”. (al-Baqarah : 282)
Yang dimaksud
saksi yang diridhai adalah orang yang kita ridhai agama dan kejujurannya. Pengutipan
dan periwayatan hadits tidak kurang dari kesaksian itu, yang berarti hadits
tidak diterima kecuali dari orang-orang yang tsiqah.
Urgensinya :
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting
untuk dipelajari, karena ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah
periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali.
Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat,
periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seseorang
yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain
untuk menerima hadits terpenuhi.
Kalaulah ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak
dipelajari dengan seksama, paling tidak, akan muncul penilaian bahwa seluruh
orang yang meriwayatkan hadits dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits
semenjak Nabi Muhammad SAW. sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu
panjang, dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah
wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian sebuah hadits perlu mendapat penelitian
secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang politik, masalah
ekonomi dan masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan dengan hadits.
Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadits yang disandarkan kepada Rasulullah
SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang bohong, yang mereka buat untuk
kepentinga golongannya[9]
2.
Kriteria
keadilan dan kriteria kecacatan :
Menurut Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana
dikutip Hasbi, bahwa kriteria-kriteria yang menjadikan aibnya seorang perawi
itu banyak, tetapi semuanya berkisar disekitar lima macam saja: bid’ah,
mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[10]
a.
Bid’ah
yaitu melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati
dengan bid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang
yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka
yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang
berlawanan dengan dasar syari’at.
b.
Mukhalafah
ialah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat
menimbulkan haditsnya syadz atau munkar.
c.
Yang
dimaksud dengan ghalath ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
d.
Jahalah
al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal
identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima.
e.
Sedangkan
Da’wa al-“inqitha’ ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa
perawi,mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.
Mengingat perjalanan (pekerjaan)
melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut
nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau
ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi
seorang yang melakukan jarh dan ta’dil.
Mengetahui keadilan seorang rawi
Mengetahuinya yaitu dengan salah satu dari
dua ketetapan berikut[11]:
a.
Dengan kepopulerannya di kalangan
para ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil (bisy-syuhrah).
Seperti dikenalnya sebagai orang yang adil di kalangan ahli ilmu bagi Anas bin
Malik, sufyan al-Sauri, Sya’ban bin al-Hajjaj, ash-Syafi’iy, Ahmad dan
lain-lain. Oleh karena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di
kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan
tentang keadilannya.
b.
Dengan pujian dari seseorang yang
adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil
yang semula rawi yang dita’dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil.
Penetapan keadilan seorang rawi dengan
jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh:
a)
Seorang rawi yang adil. Jadi tidak
perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang menta’dilkan. Sebab jumlah itu
tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat.
b)
Setiap orang yang dapat diterima
periwayatannya, baik ia laki-laki maupun perempuan, baik orang yang merdeka
maupun budak, selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.
Mengetahui kecacatan seorang perawi
Dapat ditempuh dengan dua jalan[12]:
a.
Berdasarkan berita tentang
ketenaran seorang rawi dalam ke’aibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal
sebagai orang yang fasiq atau pendusta di kalangan masyarakat, tidak perlu lagi
dipersoalkan.
Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan
kecacatannya.
b.
Berdasarkan pentajrihan dari
seorang yang adil yang telah mengetahui sebab-sebabnya dia cacat.
Demikian ketetapan yang dipegangi oleh
para muhadditsin, sedang menurut para fuqaha sekurang-kurangnya harus ditajrih
oleh dua orang laki-laki yang adil.
3.
Syarat-syarat
orang yang melakukan jarh dan ta’dil
Ialah Seorang ulama al-Jarh wa at-ta’dil harus
memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak
karakteristik para periwayat[13].
Syarat-syaratnya yakni berilmu, bertakwa, wara’ dan jujur. Karena apabila ia
tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain
dengan al-Jarh wa at-Ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi menjelaskan
dalam bukunya bahwa syarat-syarat bagi ulama al-Jarh wa at-Ta’dil yaitu:[14]
1.
Berilmu
pengetahuan
2.
Takwa
3.
Wara’
(orang yang selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil,
dan makruhat-makruhat)
4.
Jujur
5.
Menjauhi
fanatik golongan
6.
Mengetahui
sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
4. Tingkatan jarh dan ta’dil serta lafalnya
masing-masing :
Berdasarkan hasil
penelitian ulama’ ahli kritik hadits, ternyata keadaan para periwayat hadits
bermacam-macam. Sesuai dengan keadaan pribadi para periwayat itu, maka ulama’
ahli kritik hadits menyusun peringkat para periwayat dilihat dari kualitas
pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Keadaan paraperiwayat yang
bermacam-macam itu dibedakan dengan lafal-lafal tertentu yang dalam istilah
ilmu jarah wa ta’dil, urutan lafal-lafal itu dikenal dengan sebutan maratib
alfaz wat-ta’dil (tingkatan lafal-lafal ketercelaan dan keterpujian).[15]
Adapun tingkatan dari at-Ta’dil dan lafal-lafalnya adalah sebagai berikut [16]:
Tingkatan pertama,
segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan
menggunakan lafal-lafal yang af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang
mengandung pengertian sejenis :
Orang yang paling tsiqat, orang yang paling kuat hafalannya اوثق النا س
Orang yang
paling mantap hafalan dan keadilannyaاثبت الناس حفظا وعدالة
Tingkatan kedua,
memperkuat ke-tsiqah-an rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukkan
keadilan dan ke-dhabitannya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafal (dengan
mengulangnya) maupun semakna, misal :
ثبت ثبت Orang yang teguh (lagi)
teguh, yaitu teguh dalam pendirian.
ثقّة ثقّة Orang yang tsiqah
(lagi) tsiqah, yaitu orang yang sangat dipercaya.
Tingkatan ketiga,
menunjukkan keadilan dengan suatu lafal yang mengandung arti ‘kuat ingatan’,
misalnya :
Orang yang tsiqahثقّة
Orang yang petah lidahnyaحجّة
Tingkatan keempat,
menunjukkan keadilan dan ke-dhabitan, tetapi dengan lafal yang tidak mengandung
arti kuat ingatan dan ‘adil (tsiqah), misalnya:
Orang yang sangat jujurصدوق
Orang yang dapat
memegang amanatمأمون
Tingkatan kelima, menunjukkan
kejujuran rawi, tetapi tidak diketahui adanya ke-dhabitan, misalnya:
Orang yang berstatus
jujurمحلة الصدق
Orang yang baik
haditsnyaجيّد الحديث
Tingkatan keenam,
menunjukkan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat tersebut di atas yang diikuti
dengan lafal “Insya Allah”, atau lafal tersebut di-tashirkan-kan (pengecilan
arti), atau lafal itu dikaitkan dengan sutu pengharapan, misalnya:
Orang yang jujur, insya
Allahصدوق إن شاء الله
Orang yang diharapkan tsiqahفلان أرجو
بأن لاّ بأس به
Para ahli ilmu
mempergunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di ta’dilkan
menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Adapun
hadits-hadits para rawi yang di ta’dil-kan menurut tingkatan kelima dan keenam
hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadits
periwayatan yang lain.[17]
Adapun tingkatan dari al-Jarh dan lafal-lafalnya adalah sebagai berikut:
Tingkatan pertama,
menunjuk pada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunakan
lafal-lafal yang berbentuk af’alu al-tafdil atau ungkapan lain yang
mengandung pengertian sejenisnya, misalnya[18]:
أوضع
الناس
Orang yang paling dusta
اكذب
الناس
Orang yang paling bohong
Tingkatan
kedua, menunjukkan sangat cacat dengan menggunakan lafal-lafal berbentuk
shigat muballagah, misalnya:
كذّاب Orang yang pembohong
وضّاع Orang yang pendusta
Tingkatan
ketiga, menunjukkan kepada tuduhan dusta, bohong atau sebagainya,
misalnya:
فلان
متّهم بالكذب
Orang
yang dituduh bohong
أومتّهم
بالوضع
Orang yang dituduh dusta
Tingkatan keempat, menunjukkan sangat
lemahnya, misalnya:
مطروح
الحديث
Orang yang dilempar haditsnya
فلان
مردود الحديث
Orang yang ditolak haditsnya
Tingkatan
kelima, menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai
hafalannya, misalnya:
فلان
لا يحتجبه
Orang yang tidak dapat dibuat hujjah
haditsnya
فلان
مجهول
Orang yang tidak dikenal identitasnya
Tingkatan
keenam, menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjukkan kelemahannya,
tetapi sifat-sifat itu berdekatan dengan ‘adil, misalnya:
ضعف
حديثه
Orang yang di-dhaifkan haditsnya
فلان
مقال فيه
Orang yang diperbincangkan
Orang yang di-tarjih menurut tingkatan
pertama sampai dengan tingkat keempat, haditsnya tidak dapat dibuat hujjah
sama sekali. Adapun orang-orang yang di-tarjih-kan menurut tingkatan
kelima dan keenam, haditsnya masih dapat dipakai sebagai i’tibar (tempat
perbandingan).
5.
Pandangan
ulama’ hadits ketika terjadi pertentangan al-jarh dan at-ta’dil :
Terkadang, pernyataan-pernyataan ulama tentang
tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagian
men-tajrih-kannya dan sebagian lainnya men-ta’dil-kannya. Bila
keadaannya seperti itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang keadaan
sebenarnya.
Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam
beberapa pendapat, sebagai berikut:
1.
Al-Jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’addil-nyalebih
banyak dari pada jarh-nya. Sebab, jarih tentu mempunyai kelebihan
ilmu yang tidak diketahui oleh mu’addil, dan kalau jarih dapat
membenarkan mu’addil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja,
sedangkan jarih memberitakan urusan bathiniyah yang tidak diketahui oleh
si mu’addil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
2.
Ta’dil
didahulukan dari pada jarh, bila yang men-ta’dil-kan
lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa mengukuhkan keadaan
rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al-Khathib, pendapat ini tidak bisa
diterima, sebab yang men-ta’dil meskipun lebih banyak jumlahnya, tidak
memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang men-tajrih.
3.
Bila
jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa
didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya,
yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di
antara keduanya.
4.
Tetap
dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan.[19]
[1] Agus Solahudin
dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 157.
[2] ‘Ajaj al-Khathib,
Ushul
al-Hadits, (Jakarta: Gaya MediaPratama, 1998), h. 233.
[3] Syaikh Manna
Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits (Penj. Mifdhol
Abdurrahman, Lc.), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 82.
[4] Agus Solahudin
dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 113
[5] ‘Ajaj
al-Khatib, Ushul
al-Hadits, (Jakarta: Gaya MediaPratama, 1998), h. 233.
[6] Prof. Dr.
Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
(Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), h. 279.
[7] M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 113
[8]
http://www.darulkautsar.net/print.php?page=&ArticleID=26, 14-07-13. 22:57.
[9] M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 159.
[10] Prof. Dr.
Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits,
(Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), h. 280-281.
[11]
M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 160.
[12]
M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, h. 160.
[13] Nuruddin ‘Itr,
‘Ulumul Hadits, Bandung: PT REMAJA ROSDA KARYA, 2012, hlm. 85-86.
[14] M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 162.
[15] M. Syuhudi
Ismail, Metodologi Penelitian Hadits nabi, (Jakarta: Bulan Bintang,
2007), Hlm. 71-72
[16]
M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 164-166.
[17] Muhammad
‘Ajjaj Al-Khatib. Ushul al-Hadits, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998).
Hlm. 277
[18]
M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 166-168.
[19]
M. Agus
Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia,
2008), h. 163.
Belum ada Komentar untuk "ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL"
Posting Komentar