ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL


ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL

1.       Pengertian ilmu jarh dan ta’dil :
Al-Jarh secara etimologi merupakan bentuk mashdar, dari kata جرح يجرح جرحا yang berarti “seseorang membuat luka pada tubuh orang lain yang ditandai dengan mengalirnya darah dari luka itu” [1].
Dikatakan جرح الحاكم وغيره الشاهد  yang berarti hakim dan yang lain melontarkan sesuatu yang menjatuhkan sifat adil saksi, berupa kedustaan dan sebagainya.[2]
Al-Jarh secara terminologis berarti munculnya suatu sifat dari dalam diri perawi yang menodai sifat adilnya atau mencacatkan hafalan dan kekuatan ingatannya, yang mengakibatkan gugur riwayatnya atau lemah riwayatnya atau bahakan tertolak riwayatnya. Sedang “at-Tarjih” menyifati seorang perawi dengan sifat-sifat yang membawa konsekuensi penilaian lemah atas riwayatnya atau tidak diterima.
Di dalam buku Pengantar Studi Ilmu Hadits oleh Syaikh Manna Al-Qaththan, Jarh menurut istilah adalah terlihatnya sifat pada seorang perawi yang dapat menjatuhkan ke’adalahannya, dan merusak hafalan dan ingatannya, sehingga menyebabkan gugur riwayatnya, atau melemahkannya hingga kemudian ditolak.[3]
Para ulama Hadits mendefinisikan al-jarh sebagai berikut :
الجرح عند المحدثين الطن فى راوي الحديث بما يسلب او يخلّوبعدالته او ضبطه
“Jarh, menurut muhadditsin, adalah menunjjukkan sifat-sifat cela rawi sehingga mengangkat atau mencacatkan adalah atau kedhabitannya”.[4]
Al-Adl secara etimologi berarti sesuatu yang terdapat dalam jiwa bahwa sesuatu itu lurus, merupakan lawan dari lacur. Orang yang adil berarti yang diterima kesaksiannya. Ta’dil pada diri seseorang berarti menilainya positif.[5]
Kemudian, para ulama hadits mendefinisikan at-ta’dil sebagai berikut :
            والتعديل عكسه وهو تزكية الراوي والحكم عليه بأنه عدل أو ضابط
Ta’dil adalah kebalikan dari jarh, yaitu menilai bersih terhadap seorang rawi dan menghukumnya bahwa ia adil dan dhabith.
Sedangkan menurut Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy definisi ta’dil adalah:
وصف الراوى بصفات  توجب عدالته التى هي مدار القبول لروايته
’Mensifatkan si perawi dengan sifat-sifat yang dipandang orang tersebut adil, yang menjadi sumbu (puncak) penerimaan riwayatnya”.[6]
Ulama lain mendefinisikan al-Jarh dan at-ta’dil dalam satu definisi, yaitu:
علم  يبحث عن الرواة من حيث ماورد فى شأ نهم مما يشنيهم أو يزكيهم بألفاظ مخصوصة
Ilmu yang membahas tentang para perawi Hadis dari segi yang dapat menunjukkan keadaan mereka, baik yang dapat mencacatkan atau membersihkan mereka, dengan ungkapan atau lafaz tertentu”.[7]
Dan dari berbagai macam pengertian itu, maka dapat disimpulkan bahwa pengertian Jarh wa Ta’dil adalah ilmu yang menerangkan tentang cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan tentang penta’dilannya (memandang lurus perangai para perawi) dengan memakai kata-kata yang khusus dan untuk menerima atau menolak riwayat mereka.
Dasar pensyari’atannya :
Mengikut prinsip asal, membicarakan tentang kedudukan peribadi orang lain dari segi keburukan dan kejahatannya tidak dibolehkan. Bagaimanapun dalam hal periwayatan hadis, perkara ini adalah sesuatu yang sangat penting dan tidak boleh dielakkan. Ini kerena, ulama hadis tidak akan dapat menentukan kesahihan sesuatu sanad hadis tanpa membicarakan siapakah perawi-perawi di dalam rantaian sanad tersebut. Menyembunyikan mana-mana sifat yang tidak baik yang ada pada perawi akan menjadikan usaha menilai hadis terkendala[8]. Oleh kerana itu, ulama menyatakan membicarakan hal orang lain dalam ilmu al-Jarh Wa al-Ta`dil termasuk di dalam maksud hadis Rasulullah s.a.w.:

عَنْ تَمِيمٍ الدَّارِيِّ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الدِّينُ النَّصِيحَةُ قُلْنَا لِمَنْ قَالَ لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ

Agama itu adalah nasihat (menginginkan kebaikan). (Muslim, Ahmad,Abud Daud, al-Nasa`i dan al-Tirmizi)

Allah s.w.t. memerintahkah umat Islam supaya bersikap kritis terhadap sebarang berita yang datang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ

Wahai orang-orang yang beriman! Jika datang kepada kamu seorang fasik membawa sesuatu berita, maka selidikilah (untuk menentukan) kebenarannya. (al-Hujurat: 6)

Selain itu juga surah al-Baqarah ayat 282:

وا ستشهد وا شهيد ين من رجا لكم فا ن لم يكو نا رجلين فرجل وامرا تن ممن تر ضو ن من الشهدﺁء ان تضل ا حدا هما فتذ كرا حدا هما الاخرى ولا يأب الشهدء اذا ماد عوا.

Artinya: ”Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (diantaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa, maka seorang lagi mengingatkannya”. (al-Baqarah : 282)

Yang dimaksud saksi yang diridhai adalah orang yang kita ridhai agama dan kejujurannya. Pengutipan dan periwayatan hadits tidak kurang dari kesaksian itu, yang berarti hadits tidak diterima kecuali dari orang-orang yang tsiqah.
Urgensinya :
Ilmu al-jarh wa at-ta’dil itu sangat penting untuk dipelajari, karena ilmu itu sangat bermanfaat untuk menetapkan apakah periwayatan seorang rawi itu dapat diterima atau harus ditolak sama sekali. Apabila seorang rawi dinilai oleh para ahli sebagai seorang rawi yang cacat, periwayatannya harus ditolak, dan apabila seorang rawi dipuji sebagai seseorang yang adil, niscaya periwayatannya diterima, selama syarat-syarat yang lain untuk menerima hadits terpenuhi.
Kalaulah ilmu al-jarh wa at-ta’dil ini tidak dipelajari dengan seksama, paling tidak, akan muncul penilaian bahwa seluruh orang yang meriwayatkan hadits dinilai sama. Padahal, perjalanan hadits semenjak Nabi Muhammad SAW. sampai dibukukan mengalami perjalanan yang begitu panjang, dan diwarnai oleh situasi dan kondisi yang tidak menentu. Setelah wafatnya Rasulullah SAW., kemurnian sebuah hadits perlu mendapat penelitian secara seksama karena terjadinya pertikaian dibidang  politik, masalah ekonomi dan masalah-masalah yang lainnya banyak mereka kaitkan dengan hadits. Akibatnya, mereka meriwayatkan suatu hadits yang disandarkan kepada Rasulullah SAW., padahal riwayatnya ada riwayat yang bohong, yang mereka buat untuk kepentinga golongannya[9]
2.      Kriteria keadilan dan kriteria kecacatan :

Menurut Ibn Hajar al-Asqolani, sebagaimana dikutip Hasbi, bahwa kriteria-kriteria yang menjadikan aibnya seorang perawi itu banyak, tetapi semuanya berkisar disekitar lima macam saja: bid’ah, mukhlafah, ghalath, jahalah al-hal, da’wa al-inqitha’.[10]
a.         Bid’ah yaitu melakukan tindakan tercela diluar ketentuan syara. Orang yang disifati dengan bid’ah adakalanya tergolong orang yang dikafirkan dan adakalanya orang yang difasikan. Mereka yang dianggap kafir adalah golongan Rafidhah dan mereka yang dianggap fasik adalah golongan yang mempunyai keyakinan (‘itikad) yang berlawanan dengan dasar syari’at.
b.        Mukhalafah ialah menyalahi periwayatan orang yang lebih tsiqat. Mukhalafah ini dapat menimbulkan haditsnya syadz atau munkar.
c.         Yang dimaksud dengan ghalath ialah banyak kekeliruan dalam meriwayatkan.
d.        Jahalah al-hal ialah tidak dikenal identitasnya, maksud perawi yang belum dikenal identitasnya ialah haditsnya tidak dapat diterima.
e.         Sedangkan Da’wa al-“inqitha’ ialah diduga keras sanadnya terputus, misalnya menda’wa perawi,mentadliskan atau mengirsalkan suatu hadits.
Mengingat perjalanan (pekerjaan) melakukan jarh dan ta’dil ini merupakan pekerjaan yang rawan, karena menyangkut nama baik dan kehormatan para perawi yang akan menentukan diterima atau ditolaknya suatu hadits, maka ulama yang menetapkan kriteria tertentu bagi seorang yang melakukan jarh dan ta’dil.



Mengetahui keadilan seorang rawi
Mengetahuinya yaitu dengan salah satu dari dua ketetapan berikut[11]:

a.         Dengan kepopulerannya di kalangan para ahli ilmu bahwa dia terkenal sebagai orang yang adil (bisy-syuhrah). Seperti dikenalnya sebagai orang yang adil di kalangan ahli ilmu bagi Anas bin Malik, sufyan al-Sauri, Sya’ban bin al-Hajjaj, ash-Syafi’iy, Ahmad dan lain-lain. Oleh karena mereka sudah terkenal sebagai orang yang adil di kalangan para ahli ilmu, maka mereka tidak perlu lagi untuk diperbincangkan tentang keadilannya.
b.        Dengan pujian dari seseorang yang adil (tazkiyah). Yaitu ditetapkan sebagai rawi yang adil oleh orang yang adil yang semula rawi yang dita’dilkan itu belum dikenal sebagai rawi yang adil.

Penetapan keadilan seorang rawi dengan jalan tazkiyah ini dapat dilakukan oleh:

a)        Seorang rawi yang adil. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan banyaknya orang yang menta’dilkan. Sebab jumlah itu tidak menjadi syarat untuk penerimaan riwayat.
b)        Setiap orang yang dapat diterima periwayatannya, baik ia laki-laki maupun perempuan, baik orang yang merdeka maupun budak, selama ia mengetahui sebab-sebab yang dapat mengadilkannya.

Mengetahui kecacatan seorang perawi

Dapat ditempuh dengan dua jalan[12]:

a.         Berdasarkan berita tentang ketenaran seorang rawi dalam ke’aibannya. Seorang rawi yang sudah dikenal sebagai orang yang fasiq atau pendusta di kalangan masyarakat, tidak perlu lagi dipersoalkan.
Cukuplah kemasyhuran itu sebagai jalan untuk menetapkan kecacatannya.
b.        Berdasarkan pentajrihan dari seorang yang adil yang telah mengetahui sebab-sebabnya dia cacat.

Demikian ketetapan yang dipegangi oleh para muhadditsin, sedang menurut para fuqaha sekurang-kurangnya harus ditajrih oleh dua orang laki-laki yang adil.
3.      Syarat-syarat orang yang melakukan jarh dan ta’dil
Ialah Seorang ulama al-Jarh wa at-ta’dil harus memenuhi kriteria-kriteria yang menjadikannya objektif dalam upaya menguak karakteristik para periwayat[13]. Syarat-syaratnya yakni berilmu, bertakwa, wara’ dan jujur. Karena apabila ia tidak memiliki sifat-sifat ini, maka bagaimana ia dapat menghukumi orang lain dengan al-Jarh wa at-Ta’dil yang senantiasa membutuhkan keadilannya.
Agus Solahuddin dan Agus Suyadi menjelaskan dalam bukunya bahwa syarat-syarat bagi ulama al-Jarh wa at-Ta’dil yaitu:[14]
1.        Berilmu pengetahuan
2.        Takwa
3.        Wara’ (orang yang  selalu menjauhi perbuatan maksiat, syubhat, dosa-dosa kecil, dan makruhat-makruhat)
4.        Jujur
5.        Menjauhi fanatik golongan
6.        Mengetahui sebab-sebab untuk men-ta’dil-kan dan men-tajrih-kan.
4.      Tingkatan jarh dan ta’dil serta lafalnya masing-masing :
Berdasarkan hasil penelitian ulama’ ahli kritik hadits, ternyata keadaan para periwayat hadits bermacam-macam. Sesuai dengan keadaan pribadi para periwayat itu, maka ulama’ ahli kritik hadits menyusun peringkat para periwayat dilihat dari kualitas pribadi dan kapasitas intelektual mereka. Keadaan paraperiwayat yang bermacam-macam itu dibedakan dengan lafal-lafal tertentu yang dalam istilah ilmu jarah wa ta’dil, urutan lafal-lafal itu dikenal dengan sebutan maratib alfaz wat-ta’dil (tingkatan lafal-lafal ketercelaan dan keterpujian).[15]

Adapun tingkatan dari at-Ta’dil dan lafal-lafalnya adalah sebagai berikut [16]:

Tingkatan pertama, segala sesuatu yang mengandung kelebihan rawi dalam keadilan, dengan menggunakan lafal-lafal yang af’alu al-ta’dil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenis :
  Orang yang paling tsiqat, orang yang paling kuat hafalannya اوثق النا س
   Orang yang paling mantap hafalan dan keadilannyaاثبت الناس حفظا وعدالة

Tingkatan kedua, memperkuat ke-tsiqah-an rawi dengan membubuhi satu sifat yang menunjukkan keadilan dan ke-dhabitannya, baik sifatnya yang dihubungkan itu selafal (dengan mengulangnya) maupun semakna, misal :
ثبت ثبت  Orang yang teguh (lagi) teguh, yaitu teguh dalam pendirian.
ثقّة ثقّة  Orang yang tsiqah (lagi) tsiqah, yaitu orang yang sangat dipercaya.
Tingkatan ketiga, menunjukkan keadilan dengan suatu lafal yang mengandung arti ‘kuat ingatan’, misalnya :
                                                                  Orang yang tsiqahثقّة
  Orang yang petah lidahnyaحجّة
Tingkatan keempat, menunjukkan keadilan dan ke-dhabitan, tetapi dengan lafal yang tidak mengandung arti kuat ingatan dan ‘adil (tsiqah), misalnya:
  Orang yang sangat jujurصدوق
    Orang yang dapat memegang amanatمأمون
Tingkatan kelima, menunjukkan kejujuran rawi, tetapi tidak diketahui adanya ke-dhabitan, misalnya:

  Orang yang berstatus jujurمحلة الصدق
  Orang yang baik haditsnyaجيّد الحديث
Tingkatan keenam, menunjukkan arti mendekati cacat. Seperti sifat-sifat tersebut di atas yang diikuti dengan lafal “Insya Allah”, atau lafal tersebut di-tashirkan-kan (pengecilan arti), atau lafal itu dikaitkan dengan sutu pengharapan, misalnya:

  Orang yang jujur, insya Allahصدوق إن شاء الله
  Orang yang diharapkan tsiqahفلان أرجو بأن لاّ بأس به
Para ahli ilmu mempergunakan hadits-hadits yang diriwayatkan oleh rawi-rawi yang di ta’dilkan menurut tingkatan pertama sampai tingkatan keempat sebagai hujjah. Adapun hadits-hadits para rawi yang di ta’dil-kan menurut tingkatan kelima dan keenam hanya dapat ditulis, dan baru dapat dipergunakan bila dikuatkan oleh hadits periwayatan yang lain.[17]
           
Adapun tingkatan dari al-Jarh dan lafal-lafalnya adalah sebagai berikut:

Tingkatan pertama, menunjuk pada keterlaluan si rawi tentang cacatnya dengan menggunakan lafal-lafal yang berbentuk af’alu al-tafdil atau ungkapan lain yang mengandung pengertian sejenisnya, misalnya[18]:
أوضع الناس  Orang yang paling dusta
اكذب الناس  Orang yang paling bohong
Tingkatan kedua, menunjukkan sangat cacat dengan menggunakan lafal-lafal berbentuk shigat muballagah, misalnya:
كذّاب  Orang yang pembohong
وضّاع  Orang yang pendusta
Tingkatan ketiga, menunjukkan kepada tuduhan dusta, bohong atau sebagainya, misalnya:
فلان متّهم بالكذب  Orang yang dituduh bohong
أومتّهم بالوضع  Orang yang dituduh dusta
Tingkatan keempat, menunjukkan sangat lemahnya, misalnya:
مطروح الحديث  Orang yang dilempar haditsnya
فلان مردود الحديث  Orang yang ditolak haditsnya
Tingkatan kelima, menunjuk kepada kelemahan dan kekacauan rawi mengenai hafalannya, misalnya:
فلان لا يحتجبه  Orang yang tidak dapat dibuat hujjah haditsnya
فلان مجهول  Orang yang tidak dikenal identitasnya
Tingkatan keenam, menyifati rawi dengan sifat-sifat yang menunjukkan kelemahannya, tetapi sifat-sifat itu berdekatan dengan ‘adil, misalnya:
ضعف حديثه  Orang yang di-dhaifkan haditsnya
فلان مقال فيه  Orang yang diperbincangkan
Orang yang di-tarjih menurut tingkatan pertama sampai dengan tingkat keempat, haditsnya tidak dapat dibuat hujjah sama sekali. Adapun orang-orang yang di-tarjih-kan menurut tingkatan kelima dan keenam, haditsnya masih dapat dipakai sebagai i’tibar (tempat perbandingan).
5.      Pandangan ulama’ hadits ketika terjadi pertentangan al-jarh dan at-ta’dil :
Terkadang, pernyataan-pernyataan ulama tentang tajrih dan ta’dil terhadap orang yang sama bisa saling bertentangan. Sebagian men-tajrih-kannya dan sebagian lainnya men-ta’dil-kannya. Bila keadaannya seperti itu, diperlukan penelitian lebih lanjut tentang keadaan sebenarnya.
Dalam masalah ini, para ulama terbagi dalam beberapa pendapat, sebagai berikut:
1.    Al-Jarh harus didahulukan secara mutlak, walaupun jumlah mu’addil-nyalebih banyak dari pada jarh-nya. Sebab, jarih tentu mempunyai kelebihan ilmu yang tidak diketahui oleh mu’addil, dan kalau jarih dapat membenarkan mu’addil tentang apa yang diberitakan menurut lahirnya saja, sedangkan jarih memberitakan urusan bathiniyah yang tidak diketahui oleh si mu’addil. Inilah pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama.
2.    Ta’dil didahulukan dari pada jarh, bila yang men-ta’dil-kan lebih banyak karena banyaknya yang men-ta’dil bisa mengukuhkan keadaan rawi-rawi yang bersangkutan. Menurut Ajjaj al-Khathib, pendapat ini tidak bisa diterima, sebab yang men-ta’dil meskipun lebih banyak jumlahnya, tidak memberitahukan apa yang menyanggah pernyataan yang men-tajrih.
3.    Bila jarh dan ta’dil bertentangan, salah satunya tidak bisa didahulukan, kecuali dengan adanya perkara yang mengukuhkan salah satunya, yakni keadaan dihentikan sementara, sampai diketahui mana yang lebih kuat di antara keduanya.
4.    Tetap dalam ta’arudh bila tidak ditemukan yang men-tajrih-kan.[19]



[1] Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 157.
[2] ‘Ajaj al-Khathib, Ushul al-Hadits, (Jakarta: Gaya MediaPratama, 1998), h. 233.
[3] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadits (Penj. Mifdhol Abdurrahman, Lc.), (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2009), h. 82.
[4] Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 113
[5] ‘Ajaj al-Khatib, Ushul al-Hadits, (Jakarta: Gaya MediaPratama, 1998), h. 233.
[6] Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), h. 279.
[7] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 113
[8] http://www.darulkautsar.net/print.php?page=&ArticleID=26, 14-07-13. 22:57.
[9] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 159.
[10] Prof. Dr. Teungku M. Hasbi as Shidieqy, Sejarah dan Pengantar Ilmu Hadits, (Semarang: PT. Pustaka Rizki Putra, 2010), h. 280-281.
[11] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 160.
[12] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, h. 160.
[13] Nuruddin ‘Itr, ‘Ulumul Hadits, Bandung: PT REMAJA ROSDA KARYA, 2012, hlm. 85-86.
[14] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 162.
[15] M. Syuhudi Ismail, Metodologi Penelitian Hadits nabi, (Jakarta: Bulan Bintang, 2007), Hlm. 71-72
[16] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 164-166.
[17] Muhammad ‘Ajjaj Al-Khatib. Ushul al-Hadits, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1998). Hlm. 277
[18] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 166-168.
[19] M. Agus Solahudin dan Agus Suyadi, Ulumul Hadits, (Bandung : Pustaka Setia, 2008), h. 163.





























































































































































































Belum ada Komentar untuk "ILMU AL-JARH DAN AT-TA’DIL"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel